Thursday, February 4, 2016
SEHABIS KERUMITAN TERBITLAH KECANGGIHAN
Hukum waris Islam memang salah satu yang "terrumit" di dunia, tidak sesederhana hukum Barat, dan tidak mengikuti "common-sense" yang dibalut semangat kekeluargaan di Nusantara. Tak heran bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh (membagi waris) dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).
Misalnya begini, kalau seorang lelaki wafat, sedangkan dia meninggalkan istri dan anak-anak, maka hukum Barat mungkin akan memutuskan, istri dapat setengah (karena istri dianggap memiliki saham yang sama dengan suami dalam harta bersama), sedangkan setengahnya lagi dibagi rata pada anak-anaknya.
Sementara itu, semangat kekeluargaan di Nusantara, barangkali tidak akan membagi harta warisan itu selama sang istri masih hidup. Baru ketika beliau wafat, maka anak-anaknya akan membagi harta itu. Tinggal mereka sepakat pakai hukum Barat (bagi rata), atau hukum Islam (yang lelaki dapat dua kalinya yang perempuan). Lalu urusan selesai.
Dua kasus di atas sangat berbeda bila dibagi dengan hukum Islam.
Dalam kasus pertama, ketika sang lelaki wafat, Rasulullah mensyariatkan agar istrinya dapat 1/8, baru sisanya dibagi ke anak-anaknya, setiap anak lelaki dapat 2 kali bagian setiap anak perempuan. Namun anak-anak lelaki ini kelak wajib menafkahi ibunya dan saudara perempuannya, hingga menjadi wali nikahnya. Setelah saudara perempuannya menikah, tugasnya sementara selesai. Tetapi bila saudara perempuannya itu kemudian menjadi janda, tanggung jawab menafkahi ini kembali lagi.
Kemudian ketika sang istri (ibu anak-anak) itu wafat, maka harta ibu ini baru diwaris oleh anak-anaknya.
Memang aturan Islam tampak lebih rumit. Tetapi karena kerumitan inilah, muncul ilmu Aljabar, yang dikembangkan oleh Imam Muḥammad ibn Mūsā al-Khwārizmi (780-850 M), karena kaidah "Apa yang mutlak diperlukan untuk menuntaskan suatu kewajiban, maka hukumnya adalah wajib pula".
Maka, demi menuntaskan kewajiban membagi waris secara syar'i, umat Islam generasi awal belajar aljabar. Belajar aljabar menjadi fardhu kifayah seperti halnya belajar ilmu faraidh.
Umat Islam adalah umat pertama yang mengenal kecanggihan matematika Aljabar. Dari ilmu ini pulalah akhirnya muncul keunggulan dalam bidang-bidang yang lainnya : fisika, kimia, astronomi, geografi, teknologi alutsista, dsb.
Sehabis kerumitan terbitlah kecanggihan.
Prof. Dr. Ing. H. Fahmi Amhar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment