Wednesday, January 20, 2016

Inilah Dalilnya : Menghidangkan Makanan Di Dalam Tahlilan


๐Ÿ’ Mereka yg menolak tahlilan berpendapat bahwa menghidangkan makanan dalam tahlilan dilarang karena memberatkan keluarga si mayyit, mereka juga memelintir pendapat beberapa Ulama besar Ahlus Sunnah Waljama'ah sebagai alat utk memperkuat pendapat mereka tsb. Berikut akan dinukilkan ucapan beberapa Ulama besar tsb agar umat Islam tidak tertipu dg upaya pemilintiran kalimat yg dilakukan oleh kelompok anti tahlilan.

๐ŸŒธ Imam Ahmad dalam musnadnya menyebutkan bahwa seorang sahabat besar yg bernama Jarir bin Abdullah berkata:

ูƒู†ุง ู†ุนุฏ ุงู„ุฅุฌุชู…ุงุน ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช،ูˆุตู†ูŠุนุฉ ุงู„ุทุนุงู… ุจุนุฏ ุฏูู†ู‡ ู…ู† ุงู„ู†ูŠุงุญู‡
"Kami melihat bahwasanya berkumpul di rumah keluarga mayat dam menghidangkan makanan adalah bagian ratapan.(HR. Ahmad).

๐ŸŒพ Imam Syafi'i dalam bukunya Al-Umm berkata:

ูˆุฃูƒุฑู‡ ุงู„ู…ุงุชู… ูˆู‡ูŠ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ،ูˆุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ู„ู‡ู… ุจูƒุงุก،ูุฅู† ุฐู„ูƒ ูŠุฌุฏุฏ ุงู„ุญุฒูƒู†......
"Aku membenci upacara pemakaman yaitu sekelompok orang yg berkumpul (untuk bersedih-sedih) meskipun tidak ada tangisan,karena sesungguhnya yg demikian itu akan membangkitkan kesedihan...

๐Ÿ“ Ucapan sahabat Jarir bin Abdullah dan Imam Syafii diatas sering dijadikan alat untuk memerangi kegiatan tahlilan kemudian menghakimi pengamal tahlilan sebagai penghuni neraka. Lalu bagaimanakah penjelasan sebenarnya?

๐Ÿ€ Larangan berkumpul di keluarga mayit adalah jika berkumpulnya khusus untuk bersedih-sedihan,meratapi yg meninggal dan pesta makan-makan saja. Demikian pula menghidangkan makanan yg dilarang adalah jika makanan tsb memang dihidangkan untuk orang-orang yg menangisi (meratapi) mayit atau jika makanan tsb dibiayai dengan harta waris yg belum dibagi. Adapun menghidangkan makanan sebagai bentuk sedekah atau menjamu keluarga dan teman yg berasal dari jauh,maka hal tsb merupakan bagian dari sunnah. Sebab sedekah dianjurkan kapanpun tanpa terikat waktu. Disampin itu Rasulullah tidak pernah melarang umatnya membuat atau menghidangkan makanan saat berduka atau setelah pemakaman,bahkan beliau memerintahkan umat Islam untuk memasakkan sesuatu bagi keluarga yg sedang berduka dan beliau juga pernah makan bersama sahabat dirumah seorang wanita yg sedang berduka selepas pemakaman suaminya.

๐Ÿ„ Imam Ahmad,Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Ja'far bahwa beliau berkata:

ู„ู…ุง ุฌุงุก ู†ุนูŠ ุฌุนูุฑ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡،ุฅุตู†ุนูˆุง ู„ุขู„ ุฌุนูุฑ ุทุนุงู…ุง.ูู‚ุฏ ุฃุชุงู‡ู… ู…ุง ูŠุดุบู„ู‡ู…،ุฃูˆุฃู…ุฑูŠุดุบู„ู‡ู…
"Ketika berita kematian Ja'far tiba,Rasulullah bersabda,"Buatkanlah makanan bagi keluarga Ja'far karena telah datang berita musibah yg memberatkan mereka."(Har. Ahmad,Abu Dawud dan Ibnu Majah).

๐ŸŒป Dalam sunan Abu Dawud juga disebutkan bahwa seorang sahabat Anshar berkata:
(Suatu hari) Kami keluar bersama Rasulullah untuk mengahdiri pemakaman seseorang. Aku melihat Rasulullah berada ditepi kubur berpesan kepada penggali kubur,"Perluaslah bagian kakinya, luaskanlah juga bagian kepalanya." Ketika beliau kembali dari pemakaman,seorang wanita mengundang makan beliau. Rasulullah pun memenuhi undangannya dan beliau disuguhi makanan. Rasulullah kemudian menjulurkan tangan beliau ke hidangan tsb dan para Sahabatpun serentak menyantap hidangan itu. Saat itu ayah-ayah kami melihat Rasulullah hanya mengunyah sekerat daging kecil,kemudian beliau bersabda:" Aku mendapati daging kambing yg diambil tanpa izin pemiliknya." Wanita itu lantas berkata,"Duhai Rasulullah sesungguhnya aku telah mengutus seseorang ke tempat penjualan kambing untuk membeli kambing,namun tidak ditemukan seekorpun. Aku lantas mengutus seorang ke rumah tetanggaku yg baru saja membeli seekor kambing agar ia mau menjual kambing kepadaku,akan tetapi tetanggaku tidak dirumah. Akupun mengutus seseorang untuk menemui istrinya (untuk membelinya) dan istrinya pun mengirimkan kambing itu kepadaku (tanpa izin suaminya). Rasulullah lantas bersabda,"Berikanlah makanan ini untuk para tawanan."(HR. Abu Dawud dan Baihaqi).

๐ŸŒน Imam Thabrani dalam kitab Al-Kabir sebagaimana disebutkan dalam kitab Mujamma' Az-Zawaid meriwayatkan sebuah atsar dari Maryam binti Farwah bahwa ketika Imran bin Husain menghadapi sakaratul maut beliau berkata:

ุฅุฐุง ุฃู†ุง ู…ุช ูุดุฏูˆุง ุนู„ู‰ ุจุทู†ูŠ ุนู…ุงู…ุฉ ูˆุฅุฐุง ุฑุฌุนุชู… ูุงู†ุญุฑูˆุง ูˆุฃุทุนู…ูˆุง
"Jikalau aku telah mati,maka ikatlah diatas perutku surban dan setelah kalian kembali (dari pemakamanku) maka sembelihlah unta dan berilah makan orang."


๐Ÿ‘ณ๐Ÿป Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Fatawi Ibnu Hajar Al-Haitsami,juz 3,hal 85; Imam Nu'aim Al-Ashbahani dalam kitab Hilyatul Auliya,juz 4, hal 2,Darul Fikr,1983 ;serta Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi Li Al-Fatawa menyebutkan bahwa seorang sahabat atau tabi'in yg bernama Thawus berkata:

ุฅู† ุงู„ู…ูˆุชู‰ ูŠูุชู†ูˆู† ููŠ ู‚ุจูˆุฑู‡ู… ุณุจุนุง ููƒุงู†ูˆุง ูŠุณุชุญุจูˆู† ุฃู† ุจุทุนู…ูˆุง ุนู†ู‡ู… ุชู„ูƒ ุงู„ุฃูŠุงู…
"Sesungguhnya orang-orang yg telah meninggal dunia mengalami fitnah (pertanyaan) didalam kuburnya selama 7 hari. Oleh karena itulah dulu para sahabat menghidangkan makanan mewakili mereka yg telah meninggal dunia pada hari-hari tsb."
Ketiga Ulama diatas juga menyebutkan bahwa Ubaid bin Umair berkata:

ูŠูุชู† ุฑุฌู„ุงู† ู…ุคู…ู† ูˆู…ู†ุงูู‚،ูุฃู…ุง ุงู„ู…ุคู…ู† ููŠู‚ุชู† ุณุจุนุง ูˆู…ุง ุงู„ู…ู†ุงูู‚ ููŠุบุชู† ุฃุฑุจุนูŠู† ุตุจุงุญุง
"Ada 2 orang yg mengalami fitnah kubur (pertanyaan kubur) yaitu orang mukmin dan seorang munafik. Adapun seorang mukmin ia mengalami fitnah kubur selama 7 hari sedangkan orang munafik mengalami fitnah kubur selama 40 hari."

๐Ÿ“• Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi Lil Fatawi juz 2 halaman 183 berkata:
"Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa kesunnahan memberi makan selama 7 hari berturut-turut masih berlangsung sampai sekarang di Makkah dan Madinah. Jelas sudah kegiatan tsb tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat hingga saat ini (masa Imam Suyuthi). Mereka yg mengamalkannya saat ini (khalaf) mengambil amalan itu dari generasi sebelumnya (salaf),demikian seterusnya hingga dari generasi awal (para sahabat). Dan aku melihat dalam buku-buku sejarah biografi ulama-ulama besar seringkali disebutkan bahwa mereka berkata,'Masyarakat menetap di makamnya(di makam Ulama besar tsb) selama 7 hari untuk membaca Al-Quran disana. Al-hafidz Al-Kabir Abu Qosim bin Asakir dalam kitabnya Tabyinu Kadzbil Muftari Fima Nusiba Ilal Imam Abil Hasanil Asy'ari menyebutkan bahwa Aku mendengar Asy-Syaikh Al-Faqih Abal Fathi Nashrullah bin Muhammad bin Abdul Qawiy Al-Mashishi berkata,'Pada hari selasa 7 Muharram 490 Hijriyyah wafatnya Syaikh Nashr bin Ibrahim Al-Maqsidiy di Damaskus dan kamipun menetap di makamnya selama 7 hari dan setiap malam mengkhatamkan Al-Quran sebanyak 20 kali."

ูˆุงู„ู„ู‡ ุงุนู„ู…...
Dinukil dari Buku "Inilah Dalilnya" oleh Habib Novel Alaydrus

๐Ÿ“š๐ŸŽ‹๐ŸŽ‹๐ŸŽ‹๐ŸŽ‹======๐ŸŽ‹๐ŸŽ‹๐ŸŽ‹๐ŸŽ‹๐Ÿ“š

No comments:

Post a Comment