Friday, January 15, 2016

WANITA & LELAKI DI MATA HUKUM ISLAM


Wanita perlu taat kepada suaminya, setelah itu baru kepada bapak dan ibunya.
Tapi tahukah, bahwa lelaki wajib taat kepada Ibunya 3x lebih utama dari pada kepada bapaknya ...

Wanita menerima warisan lebih sedikit dari pada Lelaki.
Tapi tahukah bahwa harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk Isteri dan anak-anaknya ...

Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak.
Tapi tahukah bahwa setiap saat wanita didoakan oleh segala umat, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini. Serta jika ia mati karena melahirkan adalah Syahid niscaya Surga akan menantinya.

Di akhirat kelak, seorang lelaki akan mempertanggung jawabkan 4 wanita, yaitu:
1. Isterinya
2. Ibunya
3. Anak Perempuannya dan
4. Saudara Perempuannya

Artinya :
bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu :
1. Suaminya
2. Ayahnya
3. Anak Lelakinya dan
4. Saudara Lelakinya

Seorang wanita boleh memasuki pintu surga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya..  dengan syarat :
1. Shalat 5 waktu
2. Menutup Aurat
3. Puasa di bulan Ramadhan
4. Taat kepada Suaminya

Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya serta menunaikan tanggung jawabnya kepada ALLAH SWT, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata..

Sebarkan tausyiah ini kepada saudara muslim semoga pahala mengalir kepada kita.. آمِيْنَ اَللَّهُـمَّ آمِيْنَ Amiiin... !!!

Di kirim khusus kepada wanita shalihah agar senantiasa :
@ Bersabar saat tertekan
@ Tersenyum di saat hati menangis
@ Diam saat terhina
@ Mempesona krn memaafkan
@ Mengasihi tanpa pamrih
@ Bertambah kuat di dlm doa dan pengharapan..

Dikirim untuk laki-laki agar senantiasa mencintai Isterinya, Ibunya, Anak Perempuannya dan Saudara perempuannya

No comments:

Post a Comment