Wednesday, January 20, 2016

Menjawab tuduhan ketidaksetaraan Gender khususnya dalam hukum waris




 
Kesetaraan Gender Dalam Islam

"Study Analisis menjawab tuduhan ketidaksetaraan Gender khususnya dalam hukum waris."
Oleh : Moh Nasirul Haq
Santri Rubat Syafii Mukalla Yaman
                      
Kesetaraan Gender merupakan perbincangan mengenai kesetaraan hak hidup memang tiada habisnya. sebagian orang merasa bahwa islam tidak menghadirkan kesetaraan dalam Gender. sehingga perlu adanya kesepakatan untuk kesetaraan Gender dalam kehidupan di dunia ini. namun benarkah islam tidak memberikan hak Gender secara adil dan proporsional??.
Islam merupakan agama samawi yang hadir untuk segenap ummat manusia. pasti jika agama ini hadir untuk seluruh ummat manusia, maka peraturannya-pun sudah disetarakan bagi semua ummat manusia baik Gender laki laki maupun perempuan. dengan kata lain alloh memberikan kesetaraaan Gender dengan memperhatikan kemampuan interpersonal skiil masing-masing individu manusia.
Namun sekali lagi sering terjadi diskusi saat saya masih kuliah di indonesia dikalangan aktifis perempuan bahwa "Islam tidak memberikan kesetaraan dalam beberapa aspek kehidupan khususnya masalah warisan". oleh karena itu saya tertarik untuk mengulas menjawab beberapa aspek terkait tuduhan.

Aspek pertama mengenai hukum Qishos (balasan pembunuhan) dalam Hak hidup wanita mendapat hak yang sama seperti pria, terbukti jika ada laki laki membunuh wanita maka lelaki tersebut wajib diqishos juga.

Aspek kedua wanita berhak dimulyakan dengan mendapatkan Mahar (mas kawin) dari laki laki. ini menguntungkan wanita padahal seharusnya harus setara sebab pernikahan adalah milik mereka berdua, atau bahkan wanita biasa dinikahi lelaki yang sudah mapan bukankah yang diuntungkan wanitanya.

Aspek ketiga wanita mendapatkan hak yang sama dalam diskursus penolakan terhadap orang yang melamarnya seperti pria berhak memilih pasangannya, dan wanita juga berhak dalam Fiqh untuk mensyaratkan sesuatu dalam pernikahannya. misal agar tidak dipoligami. lihat contoh kasusnya di kitab Nasbu royah juz3 hal 190.

Aspek ke empat wanita juga diberikan hak untuk bekerja seperti halnya pria selama pekerjaan tersebut bertujuan mulia, sesuai syariat alloh dan tidak bersinggungan dengan tugasnya sebagai istri, juga aman dari fitnah ikhtilat (perkumpulan) dengan pria lain.

Aspek ke lima bahwa wanita berhak menuangkan pemikirannya dalam hal musyawarah. bahkan dalam kitab Al-Ishobah juz.4 hal.392 :
كانت عائشة افقه الناس واحسن الناس رأيا في العامة
"bahwa sayyidah aisyah adalah paling faham-nya masyarakat dalam masalah agama dan paling bagus pendapatnya dikalangan umum."
bahkan imam mawardi juga berkata dlam adabul qodli hal 264 : bahwa wanita juga berhak memberikan fatwa seperti laki laki jika memiliki kapasitas di dalamnya dan memenuhi persyaratannya.

Aspek ke enam wanita mendapatkan hak yang sama dalam mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, kajian ilmiah, berjamaah di masjid. selama memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas.

kesemuanya ini adalah kesetaraan Gender yang di berikan kepada wanita. islam tidak membatasi ruang gerak wanita secara umum namun dalam kenyataannya mengapa pria yang terlihat bebas bergerak sebab pria diciptakan alloh dengan perbedaan fisik yang lebih kuat dan mampu memproteksi, melindungi wanita.

  ((para wanitaa di zaman nabi))
islam tidak melarang wanita dalam aktifitas keseharian dan sosial . para wanita di zaman rosul juga aktif meriwayatkan hadits dr rosululloh s.a, w seperti yang di contohkan oleh Aisyah Ummumukminin R.A. selain hadits mereka juga menerima fatwa atau beberapa hal yang berkaitan dengan syariat nabi.
dalam perang wanita juga ikut serta berperan aktif membantu pasukan seperti yang diriwayatkan Ummu Athiyah R.A dia berkata
غزوت مع رسول الله صلى الله علي  وسلم سبع غزوات اخلفهم في رحالهم واصنع لهم الطعام
"aku telah mengikuti perang bersama rosululloh 7 peperangan, aku berada di rombongan belakang dan aku membuatkan mereka makanan."
ibnu hajar juga menjelaskan dalafathul bari bahwa peran wanita dalam medis juga ada. seperti yang dilakukan Rofidah Al Islamiyah yang merupakan ahli medis dan luka. pada perang khondaq dia membuat suatu kemah  dan di kemah itu dia mengobati pasukan yang terluka. ketika sahabat sa'ad terluka maka rosululloh menyuruh agar di obati di tendanya Rofidah Al Islamiyah.
Dizaman nabi wanita juga berhak menjual dan memasarkan hasil karya tangannya.diriwayatkan dari ibnu majah bahwa zainab istri abdulloh ibn mas'ud orang kreatif Zainab berkata pada nabi ; ya rosulm aku wanita yang memiliki produksi untuk dijual. sedangkan suamiku, orang tuaku tak punya apa". lalu aku bertanya tentang nafakah kepada mereka nabi menjawab ;
لك في ذالك اجر ما انفقت عليهم
yang artinya : "diperkenankan bagimu hal itu dan kamu mendapat pahala dari apa yang kau infak kan pada mereka."

Sementara untuk aspek yang terakhir yaitu masalah pembagian harta warisan. dalam kasus ini para aktifis Gender menggunakan ayat warits dalam surat An Nisa (11) sebagai tendensi bahwa islam memarginalkan wanita dalam kasus warits. berikut ayatnya alloh berfirman
للذكر مثل حظ الأنثيين
yang artinya : "bagian warits bagi laki laki seperti bagian dua wanita."

   ((Kesalahfahaman aktifis Gender dalam memaknai ayat warits.))
Tuduhan aktifis Gender tidak bisa dibenarkan, sebab tuduhan mereka menyalahi aturan hukum warits (ilmu faroidh) dan terdapat kesalah fahaman dalam memaknai ayat dengan memasukkannya pada semua aspek secara global dalam kasus warisan.

Pertama kita lihat proses turunnya ayat warits tersebut Nabi SAW, seperti yang terjadi, dan Al-Quran langsung menjawabnya, dalam persoalan istri suad bin Rabi yang datang kepada Rasulullah.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, berkata : telah datang seorang istri dari Suad bin Rabi kepada Rasul SAW dan bersamanya dua orang anak perempuan, dan berkata : Ya Rasul ! kedua anak perempuan ini adalah putri dari Suad yang terbunuh dalam perang Uhud, dan pamannya tidak memberikan hak keduanya. Maka bersabda Rasulullah SAW dalam persoalan tersebut dengan turunnya ayat, QS. Al-Nisa : 11.
يوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَاتَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدُُ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدُُ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمَّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآأَوْدَيْنٍ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لاَتَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا * - النساء : 11

Tuduhan yang tidak mendasar merupakan kebohongan ilmiah. padahal dalam kasus waris islam sellu medahulukan wanita itu terbujti dalam 20 kasus warits 4 masalah lebih banyak bagian laki laki 6 masalah lebih banyak wanita dan 10 masalah sama.

senjutnya kita perhatikan contoh contoh kasus dalam ilmu faroidh (warits)
Contoh pertama jika seorang mayyit (almarhum) meninggalkan beberapa anak laki laki, 1 satu ayah, 1 ibu. maka cara pembagiannya kedua orang tua baik ayah maupun ibu mendapat 1/6 tanpa ada perbedaan dalam Gender mereka. pengambilan hukum ini bukan dari ayat diatas tetapi berdasarkan ayat:
ولابوين لكل واحد منهما السدس
yang artinya : "dan bagi kedua orang tua masing masing mendapat bagian 1/6."

contoh kedua jika mayyit meninggalkan saudara laki laki se ibu dan saudara perempuan se ibu dan tidak ada yang menyebabkan terhalangnya waritsan. maka mereka mendapatkan 1/6. tentu bukan bertendensi ayat diatas namun ayat berikutnya alloh berfirman:
وله اخ او اخت فلكل واحد منهما السدس
yang artinya : "dan si mayyit memiliki saudara laki laku atau saudari perempuan maka setiap dari mereka mendapat 1/6."

contoh kasus ke tiga jika almarhum memiliki saudara laki laki se ibu e orang atau lebih, dan saudari perempuan se ibu 2 atau lebih maka masing masing dari golongan mereka semua mendapat bagian 1/3. tanpa ada beda antara pria dan wanita.

contoh selanjutnya jika seorang almarhumah meninggalkan suami, 1 satu anaak perempuan. maka anak perempuan mendapatkan 1/2 dan suami mayyit mendapat 1/4 dalam kata lain wanita justru mendapat 2X lipat dari bagian laki laki.

contoh lain almarhum meninggalkaan 1 istri, 2 anak perempuan, 1 paman laki laki. maka pembagiannya: istri mendapatkan 1/8 dan 2 anak mendapatkan 2/3 dan sisanya untuk si paman mayyit. disini kita lihat setiap anak putri mendapatkan prosentase lebih besar daripada pamannya yaitu 8/24 dan pamannya 5/24.

Dengan begitu sudah jelas sekali bahwa ayat للذكر مثل حظ الأنثيين  bukanlah rumus paten yang diaplikasikan pada hukum warits secara global. akan tetapi ayat tersebut merupakan interpertasi jika ada beberapa anak laki laki dan anak perempuan bertemu salah satu orang tuanya. sebab anak laki laki nantinya akan memberikan-Ashobah (menyelamatkan) saudari perempuannya dalam kasus ini. ini bertujuan agar saudari perempuannya mendapatkan bagian sebelum terbagi dengan anggota lainnya. selain itu karena saudara laki lakinya akan mengembaan tugas memberikan nafkah saudari perempuannya kelak. itulah syariat islam yang sebenarnya.

tarim 20 januari 2016

No comments:

Post a Comment