Kesetaraan Gender Dalam Islam
"Study Analisis menjawab tuduhan ketidaksetaraan Gender
khususnya dalam hukum waris."
Oleh : Moh Nasirul Haq
Santri Rubat Syafii Mukalla Yaman
Kesetaraan Gender merupakan perbincangan mengenai kesetaraan
hak hidup memang tiada habisnya. sebagian orang merasa bahwa islam tidak menghadirkan
kesetaraan dalam Gender. sehingga perlu adanya kesepakatan untuk kesetaraan Gender
dalam kehidupan di dunia ini. namun benarkah islam tidak memberikan hak Gender secara
adil dan proporsional??.
Islam merupakan agama samawi yang hadir untuk segenap ummat manusia.
pasti jika agama ini hadir untuk seluruh ummat manusia, maka peraturannya-pun sudah
disetarakan bagi semua ummat manusia baik Gender laki laki maupun perempuan. dengan
kata lain alloh memberikan kesetaraaan Gender dengan memperhatikan kemampuan interpersonal
skiil masing-masing individu manusia.
Namun sekali lagi sering terjadi diskusi saat saya masih kuliah
di indonesia dikalangan aktifis perempuan bahwa "Islam tidak memberikan kesetaraan
dalam beberapa aspek kehidupan khususnya masalah warisan". oleh karena itu
saya tertarik untuk mengulas menjawab beberapa aspek terkait tuduhan.
Aspek pertama mengenai hukum Qishos (balasan pembunuhan) dalam
Hak hidup wanita mendapat hak yang sama seperti pria, terbukti jika ada laki laki
membunuh wanita maka lelaki tersebut wajib diqishos juga.
Aspek kedua wanita berhak dimulyakan dengan mendapatkan Mahar
(mas kawin) dari laki laki. ini menguntungkan wanita padahal seharusnya harus setara
sebab pernikahan adalah milik mereka berdua, atau bahkan wanita biasa dinikahi lelaki
yang sudah mapan bukankah yang diuntungkan wanitanya.
Aspek ketiga wanita mendapatkan hak yang sama dalam diskursus
penolakan terhadap orang yang melamarnya seperti pria berhak memilih pasangannya,
dan wanita juga berhak dalam Fiqh untuk mensyaratkan sesuatu dalam pernikahannya.
misal agar tidak dipoligami. lihat contoh kasusnya di kitab Nasbu royah juz3 hal
190.
Aspek ke empat wanita juga diberikan hak untuk bekerja seperti
halnya pria selama pekerjaan tersebut bertujuan mulia, sesuai syariat alloh dan
tidak bersinggungan dengan tugasnya sebagai istri, juga aman dari fitnah ikhtilat
(perkumpulan) dengan pria lain.
Aspek ke lima bahwa wanita berhak menuangkan pemikirannya dalam
hal musyawarah. bahkan dalam kitab Al-Ishobah juz.4 hal.392 :
كانت عائشة افقه الناس واحسن الناس رأيا في العامة
"bahwa sayyidah aisyah adalah paling faham-nya masyarakat
dalam masalah agama dan paling bagus pendapatnya dikalangan umum."
bahkan imam mawardi juga berkata dlam adabul qodli hal 264 :
bahwa wanita juga berhak memberikan fatwa seperti laki laki jika memiliki kapasitas
di dalamnya dan memenuhi persyaratannya.
Aspek ke enam wanita mendapatkan hak yang sama dalam mengikuti
kegiatan sosial kemasyarakatan, kajian ilmiah, berjamaah di masjid. selama memenuhi
persyaratan yang disebutkan di atas.
kesemuanya ini adalah kesetaraan Gender yang di berikan kepada
wanita. islam tidak membatasi ruang gerak wanita secara umum namun dalam kenyataannya
mengapa pria yang terlihat bebas bergerak sebab pria diciptakan alloh dengan perbedaan
fisik yang lebih kuat dan mampu memproteksi, melindungi wanita.
((para wanitaa di zaman
nabi))
islam tidak melarang wanita dalam aktifitas keseharian dan sosial
. para wanita di zaman rosul juga aktif meriwayatkan hadits dr rosululloh s.a, w
seperti yang di contohkan oleh Aisyah Ummumukminin R.A. selain hadits mereka juga
menerima fatwa atau beberapa hal yang berkaitan dengan syariat nabi.
dalam perang wanita juga ikut serta berperan aktif membantu pasukan
seperti yang diriwayatkan Ummu Athiyah R.A dia berkata
غزوت مع رسول الله صلى الله علي وسلم سبع غزوات اخلفهم في رحالهم واصنع لهم الطعام
"aku telah mengikuti perang bersama rosululloh 7 peperangan,
aku berada di rombongan belakang dan aku membuatkan mereka makanan."
ibnu hajar juga menjelaskan dalafathul bari bahwa peran wanita
dalam medis juga ada. seperti yang dilakukan Rofidah Al Islamiyah yang merupakan
ahli medis dan luka. pada perang khondaq dia membuat suatu kemah dan di kemah itu dia mengobati pasukan yang terluka.
ketika sahabat sa'ad terluka maka rosululloh menyuruh agar di obati di tendanya
Rofidah Al Islamiyah.
Dizaman nabi wanita juga berhak menjual dan memasarkan hasil
karya tangannya.diriwayatkan dari ibnu majah bahwa zainab istri abdulloh ibn mas'ud
orang kreatif Zainab berkata pada nabi ; ya rosulm aku wanita yang memiliki produksi
untuk dijual. sedangkan suamiku, orang tuaku tak punya apa". lalu aku bertanya
tentang nafakah kepada mereka nabi menjawab ;
لك في ذالك اجر ما انفقت عليهم
yang artinya : "diperkenankan bagimu hal itu dan kamu mendapat
pahala dari apa yang kau infak kan pada mereka."
Sementara untuk aspek yang terakhir yaitu masalah pembagian harta
warisan. dalam kasus ini para aktifis Gender menggunakan ayat warits dalam surat
An Nisa (11) sebagai tendensi bahwa islam memarginalkan wanita dalam kasus warits.
berikut ayatnya alloh berfirman
للذكر مثل حظ الأنثيين
yang artinya : "bagian warits bagi laki laki seperti bagian
dua wanita."
((Kesalahfahaman aktifis
Gender dalam memaknai ayat warits.))
Tuduhan aktifis Gender tidak bisa dibenarkan, sebab tuduhan mereka
menyalahi aturan hukum warits (ilmu faroidh) dan terdapat kesalah fahaman dalam
memaknai ayat dengan memasukkannya pada semua aspek secara global dalam kasus warisan.
Pertama kita lihat proses turunnya ayat warits tersebut Nabi
SAW, seperti yang terjadi, dan Al-Qur’an
langsung menjawabnya, dalam persoalan istri su’ad bin Rabi’
yang datang kepada Rasulullah.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, berkata : “ telah datang seorang istri
dari Su’ad bin Rabi’ kepada Rasul SAW dan bersamanya dua orang anak
perempuan, dan berkata : “ Ya Rasul !
kedua anak perempuan ini adalah putri dari Su’ad
yang terbunuh dalam perang Uhud, dan pamannya tidak memberikan hak keduanya.
Maka bersabda Rasulullah SAW dalam persoalan tersebut dengan turunnya ayat, QS.
Al-Nisa’ : 11.
يوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنثَيَيْنِ
فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَاتَرَكَ وَإِن كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدُُ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدُُ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ
فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمَّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآأَوْدَيْنٍ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لاَتَدْرُونَ أَيُّهُمْ
أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
* - النساء : 11
Tuduhan yang tidak mendasar merupakan kebohongan ilmiah. padahal
dalam kasus waris islam sellu medahulukan wanita itu terbujti dalam 20 kasus warits
4 masalah lebih banyak bagian laki laki 6 masalah lebih banyak wanita dan 10 masalah
sama.
senjutnya kita perhatikan contoh contoh kasus dalam ilmu faroidh
(warits)
Contoh pertama jika seorang mayyit (almarhum) meninggalkan beberapa
anak laki laki, 1 satu ayah, 1 ibu. maka cara pembagiannya kedua orang tua baik
ayah maupun ibu mendapat 1/6 tanpa ada perbedaan dalam Gender mereka. pengambilan
hukum ini bukan dari ayat diatas tetapi berdasarkan ayat:
ولابوين لكل واحد منهما السدس
yang artinya : "dan bagi kedua orang tua masing masing mendapat
bagian 1/6."
contoh kedua jika mayyit meninggalkan saudara laki laki se ibu
dan saudara perempuan se ibu dan tidak ada yang menyebabkan terhalangnya waritsan.
maka mereka mendapatkan 1/6. tentu bukan bertendensi ayat diatas namun ayat berikutnya
alloh berfirman:
وله اخ او اخت فلكل واحد منهما السدس
yang artinya : "dan si mayyit memiliki saudara laki laku
atau saudari perempuan maka setiap dari mereka mendapat 1/6."
contoh kasus ke tiga jika almarhum memiliki saudara laki laki
se ibu e orang atau lebih, dan saudari perempuan se ibu 2 atau lebih maka masing
masing dari golongan mereka semua mendapat bagian 1/3. tanpa ada beda antara pria
dan wanita.
contoh selanjutnya jika seorang almarhumah meninggalkan suami,
1 satu anaak perempuan. maka anak perempuan mendapatkan 1/2 dan suami mayyit mendapat
1/4 dalam kata lain wanita justru mendapat 2X lipat dari bagian laki laki.
contoh lain almarhum meninggalkaan 1 istri, 2 anak perempuan,
1 paman laki laki. maka pembagiannya: istri mendapatkan 1/8 dan 2 anak mendapatkan
2/3 dan sisanya untuk si paman mayyit. disini kita lihat setiap anak putri mendapatkan
prosentase lebih besar daripada pamannya yaitu 8/24 dan pamannya 5/24.
Dengan begitu sudah jelas sekali bahwa ayat للذكر مثل حظ الأنثيين bukanlah rumus paten yang diaplikasikan pada hukum
warits secara global. akan tetapi ayat tersebut merupakan interpertasi jika ada
beberapa anak laki laki dan anak perempuan bertemu salah satu orang tuanya. sebab
anak laki laki nantinya akan memberikan-Ashobah (menyelamatkan) saudari perempuannya
dalam kasus ini. ini bertujuan agar saudari perempuannya mendapatkan bagian sebelum
terbagi dengan anggota lainnya. selain itu karena saudara laki lakinya akan mengembaan
tugas memberikan nafkah saudari perempuannya kelak. itulah syariat islam yang sebenarnya.
tarim 20 januari 2016
No comments:
Post a Comment